Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Kebijakan SPMI

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Nilai

"Menjadi Institusi pendidikan tinggi kepariwisataan berdaya saing global yang mengedepankan personalitas dan keterampilan dalam mewujudkan SDM maju"

01

Menyelenggarakan proses perkuliahan yang berkualitas dan suasana akademik yang nyaman.

02

Menyelenggarakan penelitian yang bereputasi internasional dan hasilnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

03

Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat.

04

Menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai etika moral akademik dan hospitaliti.

05

Membangun jejaring kerjasama dan kemitraan dengan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan baik di tingkat nasional maupun internasional sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, layanan, serta lulusan.

Tujuan

a. Menyiapkan lulusan yang memiliki pengetahuan, kompetensi dan cara berpikir yang luas di bidang pariwisata serta karakter yang memuliakan Tuhan.

b. Menjadikan Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan pariwisata yang berperan dalam pengembangan sumber daya manusia pariwisata Indonesia.

c. Melakukan pembinaan kehidupan akademik dan peningkatan jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan maupun industri pariwisata di tingkat nasional maupun internasional. 

Sasaran

a. Penyiapan pengetahuan, kompetensi dan cara berfikir lulusan serta civitas akademika di Politeknik Pariwisata NHI Bandung dengan kepribadian Indonesia.

b. Peningkatan peran Politeknik Pariwisata NHI Bandung dalam pengembangan SDM pariwisata di Indonesia.

c. Peningkatan kredibilitas Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan terkemuka pada tingkat nasional dan global 

Nilai

a. Amanah, merupakan sebuah karakter yang harus dimiliki oleh seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang dilandasi oleh kejujuran dan bertanggung jawab dalam rangka menjunjung mutu kualitas guna pencapaian visi dan implementasi misi.
b. Hospitaliti, merupakan sebuah keyakinan dalam yang harus dimiliki oleh setiap civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai sebuah budaya melayani kepada setiap stakeholders kepariwisataan pada tingkat nasional maupun internasional.
c. Loyal, merupakan suatu prinsip yang melekat kepada seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung guna berkarya sesuai fungsi dan peran bagi kepentingan nasional dan Politeknik Pariwisata NHI Bandung
d. Adaptif, merupakan suatu sikap dalam menerima perubahan lingkungan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi guna diterapkan dalam pengembangan SDM kepariwisataan.
e. Kolaboratif, Merupakan suatu sikap dalam mengembangkan kerjasama yang saling memberikan manfaat dari seluruh stakeholders kerpariwisataan nasional maupun internasional. 

Rasionale Kebijakan SPMI

PPEPP

Rasionale Kebijakan SPMI

Menjamin tercapainya tujuan Pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan merapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan permberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

Menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

Mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian

Tujuan Kebijakan SPMI

Tujuan Kebijakan SPMI

Menjamin keberlangsungan budaya mutu di lingkungan Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang mengacu pada SN Dikti untuk mewujudkan visi dan misi melalui penyelenggaraan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebagai acuan untuk setiap unit di lingkungan Politeknik Pariwisata NHI Bandung dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai sarana dalam menjalankan SPMI yang berlaku di Politeknik Pariwisata NHI Bandung

Luas Lingkup Kebijakan SPMI

1

01 Tahap Penetapan Standar SPMI

2

02 Tahap Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI

3

03 Tahap Pengendalian Standar

4

04 Tahap Pengembangan/Peningkatan Standar

Pihak Yang Wajib Menerapkan Kebijakan SPMI

01

Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung

02

Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung

03

Manajemen Politeknik Pariwisata NHI Bandung

04

Manajemen Reprensentatif Politeknik Pariwisata NHI Bandung

05

Jurusan

06

Program Studi

07

Gugus Kendali Mutu 

08

Unit Pendukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

09

Mahasiswa dan Unit KEgiatan Mahasiswa

Uraian Kebijakan SPMI

01

Tujuan Kebijakan SPMI

  • Memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di setiap unit di lingkungan Politeknik Pariwisata NHI Bandung menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar SPMI atau dengan Undang – Undang yang telah ditetapkan. 

02

Asas Kebijakan Pelaksanaan SPMI

  • Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang dinamis.
  • Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang berlaku yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergi antar unit kerja.
  • Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, output dan outcome.
  • Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan institusi.
  • Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.
  • Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, agama, bangsa dan negara.
  • Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang dinamis.
  • Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk optimalisasi kemampuan institusi yang terus berkembang secara berkesinambungan.

03

Manajemen SPMI

  • Penetapan (P) standar Dikti (SN Dikti) dan Standar Perguruan Tinggi (SN PT)
  • Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Perguruan Tinggi
  • Evaluasi Pelaksanaan (E) Standar Dikti dan Perguruan
  • Pengendalian Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi
  • Peningkatan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi (P)

04

Kelembagaan

  • Secara kelembagaan di tingkat Institusi pemegang kepentingan SPMI Politeknik Pariwisata NHI Bandung terdiri atas Senat Institusi, Pimpinan Institusi dan UPT, Pusat Penjaminan Mutu. Ditingkat Program Studi dan Unit pemegang kepentingan SPMI terdiri atas: Ka.Program Studi dan Ka. Unit dan juga dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu Program Studi atau Unit. 

Daftar Standar SPMI

Kelompok StandarNama Dokumen
01 Kebijakan SPMIKebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
02 Manual SPMIManual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
03.A. Standar Pendidikan Dan Pengajaran 1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
03.B. Standar Penelitian1. Standar Hasil Penelitian
2. Standar Isi Penelitian
3. Standar Proses Penelitian
4. Standar Penilaian Penelitian
5. Standar Peneliti
6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan Penelitian
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
03.C. Standar Pengabdian kepada Masyarakat1. Standar Hasil PkM
2. Standar Isi PkM
3. Standar Proses PkM
4. Standar Penilaian PkM
5. Standar Pelaksana PkM
6. Standar Sarana Dan Prasarana PkM
7. Standar Pengelolaan PkM
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan PkM
03.D. Standar Lainnya1. Standar Pelampauan SN-DIKTI
2. Standar Kelas Internasional
3. Standar Program Studi
4. Standar Penjaminan Mutu
5. Standar Pengelolaan Teknologi Informasi

"Countinous Quality Improvement"

Address

Jl. Dr. Setiabudhi No, 186
Bandung - 40141
Jawa Barat - Indonesia


Contacts

Email: kspm@poltekpar-nhi.ac.id
Phone: +62 (22) 2011456
Fax: +62 (22) 2012097